Peraturan Pemilik SIM A di Jepang

Tadi baru saja mengantar teman untuk mengganti SIM A Indonesia ke SIM A Jepang. Trus setelah SIMnya jadi, kami diberitahu banyak hal tentang peraturan-peraturan yang harus ditaati. Berikut ini beberapa peraturan yang harus ditaati oleh pemegang SIM Mobil biasa di Jepang:

1. Ketentuan mobil yang bisa dikendarai: mobil dengan kapasitas kurang dari 10 orang, mobil yang beratnya kurang dari 2 ton, mobil yang kapasitas muatannya kurang dari 5 ton.

2. Syaken (Car Inspection) harus dalam kondisi uptodate, kalau terbukti kadaluarsa, jika tertangkap akan didenda 3000yen. Syaken ini merupakan inspeksi kelayakan mobil, dilakukan setiap dua tahun sekali.

3. Harus memiliki asuransi mobil dan asuransi jiwa, jika tidak punya dan tertangkap, denda 3000 yen.

4. Boleh mengendarai motor 50cc, dan maksimal kecepatan 30km/jam

5. Ketika keluar mengemudi mobil, SIM harus dibawa, jika tidak akan terkena denda 3000yen. SIM ini satu set dengan KTP Jepang, jika tidak bawa KTP juga denda 3000Yen, meskipun bawa SIM.

6. Tidak boleh mengemudi dalam keadaan mabuk, jika tertangkap akan didenda 1 juta yen.

7. Tidak boleh jadi penumpang mobil yang sopirnya mabuk, jika tertangkap, sopir didenda 1jt yen dan penumpang didenda 500rb yen.

8. Jika ada teman yang maen kerumah, kemudian mabuk lalu pulang mengemudi dalam keadaan mabuk, dan tertangkap, si pengemudi denda 1jt yen dan teman yang jadi tempat mabuk tadi didenda 500rb yen.

9. Tidak boleh meminjamkan mobil ke orang mabuk, jika tertangkap, si pengemudi didenda 1jt yen dan yang punya mobil juga 1jt yen.

10. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapat poin merah, ex: melanggar lampu merah dapat poin 2, syaken mobil kadaluarsa 6 poin. Jika dapat 6 poin merah, SIM akan dibekukan sementara. Jika dapat 15 poin merah, SIM akan ditarik.

11. Jika kecelakaan, jangan melarikan diri, jangan menyentuh TKP, langsung telpon polisi di 110. Jika mobil menghalangi jalan, tanya polisinya bagaima baiknya. Karena operator 110 tidak bisa bahasa Indonesia dan jarang yang bisa bahasa inggris, jadi ketika menelpon cari orang jepang terdekat di TKP dan minta ditelponkan.

P1040637

11. SIM berlaku untuk 3 tahun, perpanjangan SIM dilakukan dari 2 bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak berada di jepang pada masa itu, bisa dilakukan 3 bulan sebelum masa berlakunya habis, tapi masa perpanjangan SIM akan lebih pendek, dan beberapa kerugian lain.

12. Karena SIM yang diambil adalah SIM mobil matic, jadi hanya bisa mengendarai mobil matic. Untuk pemegang SIM mobil manual bisa mengendarai mobil matik dan manual.

Baca juga Cara Menentukan Makanan Halal di JepangMenukar SIM A Indonesia ke SIM A Jepang (切り替え- Kirikae) dan Memperpanjang SIM di Jepang 更新運転免許証

1 Comments Add yours

Tinggalkan komentar